Pages

Pages

Pages - Menu

Pages - Menu

Sunday, March 8, 2026

LAPORAN KHUSUS SNAPBOOST : HASIL ANALISIS APLIKASI DAN SKEMA BISNIS, MEMAKAI SKEMA PONZI ?

LAPORAN KHUSUS SNAPBOOST : HASIL ANALISIS APLIKASI DAN SKEMA BISNIS,  MEMAKAI SKEMA PONZI ?

 


 

 

Bandung, 08/03/2026
Hasil analisis team teknis dan studi data Informatika News line menemukan sejumlah hal penting yang harus menjadi perhatian mereka yang berniat untuk bergabung dengan Snapboost. 



 


SnapBoost adalah Perusahaan UMKM Di Inggris Dan Di Colorado Amerika Serikat ?

Snapboost Ltd. adalah perusahaan UMKM yang didirikan dan hanya beroperasi di Inggris. Dalam laporan yang dimuat oleh pemerintah Inggris, SnapBoost Ltd. sampai Januari 2026 adalah perusahaan yang tidak memiliki pegawai sama sekali. Snapboost Inc. seperti PT Perorangan yang ada di Indonesia. Didirikan pada tanggal 13 April 2017.

https://find-and-update.company-information.service.gov.uk/company/10724880/filing-history  

Akan tetapi informasi tentang Snapboost Ltd. ini berbeda dengan informasi Snapboost Ltd. yang tertera di keterangan yang diberikan oleh pihak snapboostpro. Menurut keterangan snapboostpro ini Snapboost berkedudukan di Denver, Colorado Amerika Serikat

-Legal Name: SnapBoost Ltd
-Registration Number: 31000306568836
-Registered Address: 1312 17th Street, Suite 850, Denver, Colorado 80202  

https://www.snapboostpro.com/en-us/news/33 

Eksistensi perusahaan yang bisa dikonfirmasi adalah eksistensi perusahaan yang ada di Inggris, sedangkan dokumen Perusahaan yang ada di Colorado dikonfirmasi dari pengakuan adanya dokumen

lisensi internasional berupa FINcen (Financial Crime Enforcement Network) MBS (Money Business Service) dari Amerika

Berdasarkan dokumen ini Snapboost memang memiliki lisensi untuk beroperasi global. Apakah dokumen ini benar-benar terverifikasi dengan tepat ? Hanya negara yang bisa menjawab hal ini

 


 


 

Mirip Dengan Nama Sebuah Algoritma Machine Learning
Nama Snapboost ini dibuat sama dengan sebuah algoritma machine learning yang dikenal dalam dunia digital. Pada tahun 2020 ada sebuah Thesis tentang machine learning berjudul SnapBoost: A Heterogeneous Boosting Machine, yang ditulis oleh Thomas Parnell, Andreea Anghel, Malgorzata Lazuka, Nikolas Ioannou, Sebastian Kurella, Peshal Agarwal, Nikolaos Papandreou, Haralampos Pozidis, pada 17 Juni 2020, dan direvisi pada 25 September 2020. 

Realitasnya Snapboost Ltd. ini tidak memiliki kaitan dengan machine learning snapboost yang merupakan salah satu thesis tentang boosting machine.

(Dalam dunia digital Snapboost merujuk pada sebuah algoritma machine learning, bukan pada skema Snapboost yang diperkenalkan ini. (Lihat juga https://arxiv.org/abs/2006.09745, Lihat juga https://ui.adsabs.harvard.edu/abs/2020arXiv200609745P/abstract)



Aspek Legalitas Di Republik
Bahasan dari aspek legalitas, menunjukkan, tidak ada penanggung jawab baik personal ataupun perusahaan di tingkat lokal, yang bisa menjadi sandaran legal kegiatan. Tidak ada PT dalam negeri yang dijadikan perusahan yang bertanggung jawab terhadap skema bisnis yang dijalankan. Meskipun snapboost berlindung di balik lisensi internasional yang dikeluarkan di Amerika Serikat, jika memang lisensi ini benar-benar legal dikeluarkan.

Berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan, maka proses pengumpulan uang yang dilakukan dengan mode deposit adalah menyalahi peraturan perundangan di Indonesia dan terindikasi sebagai kegiatan pidana. 

Kegiatan pengumpulan uang deposit apapun yang ada di Indonesia harus memiliki ijin dari OJK. Jika tidak, otomatis seluruh aktivitasnya adalah illegal, meskipun ada sandaran legal globalnya, akan tetapi jika tidak ada ratifikasi dari dalam negeri, maka katagorinya adalah tidak legal.

Tidak ada kantor perwakilan resmi yang ada di Indonesia, jika memang kegiatan bisnisnya adalah resmi dan legal.

Aplikasi yang digunakan tidak mendapatkan sertifikasi aplikasi dari Kementerian Komdigi, otomatis melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Aplikasi yang digunakan bisa dikatagorikan illegal.

Snapboost dikatakan telah memiliki lisensi internasional berupa FINcen (Financial Crime Enforcement Network) MBS (Money Business Service) dari Amerika yang memungkinkan setiap anggota terlindungi identitas maupun dana mereka. Akan tetapi jika benar Snap boost memiliki lisensi ini tetap saja beroperasi secara illegal di Indonesia, karena melanggar ketentuan OJK (tidak punya surat ijin operasi) dan juga ketentuan lisensi aplikasi dari Kementerian Komdigi (Melanggar UU ITE)
 


Aspek Teknis

Dalam penjelasan tentang mekanisme operasionalnya, SnapBoost diposisikan berperan sebagai penghubung antara pihak pengiklan dan pengguna. Kreator atau brand menggunakan layanan promosi yang tersedia untuk memperluas jangkauan konten, sementara pengguna menerima imbalan atas partisipasi aktif mereka. Model ini menempatkan pengguna sebagai bagian dari ekosistem pemasaran digital berbasis layanan, bukan sebagai investor, dan tidak melibatkan aktivitas spekulatif. Penghasilan diperoleh dari kontribusi nyata, sejalan dengan prinsip ekonomi digital modern yang mengedepankan nilai kerja dan keberlanjutan.

Pernyataan dari Snapboost ini dianalisis dengan cara sederhana dengan memperhatikan sumber keuangan yang akan dipakai oleh anggota untuk mendulang keuntungan.

Secara teknis sumber keuangan dari Snapboos ada dua
(1) dari melakukan mekanisme C2N (click to earn) setiap dilakukan klik, akan mendapatkan penghasilan setiap hari, dengan sistem pengembangan jaminan secara kumulatif atau compounding (penghasilan sebesar 10 ribu per hari) atau 100 ribu per 10 hari, atau 300 ribu per 30 hari

(2) dari mendapatkan anggota baru sebesar 150 ribu rupiah per satu anggota.

Secara logis sumber uang dari dua item ini bisa diterima. Sumber uang dari marketing on line yang dilakukan oleh C2N bermuara pada bisnis jutaan dollar di tingkat global. Akan tetapi jika C2N dibatasi hanya dengan satu klik untuk nilai 10 ribu, maka dalam waktu 10 bulan dari item 1 hanya akan didapatkan nilai 3 juta rupiah saja. Artinya pernyataan bisa mendapatkan hasil 30 juta per hari atau per bulan itu tidak didapatkan dari item 1 akan tetapi dari item 2.

Perhatikan kasus yang diunggah para anggota yang ada di seluruh Indonesia mengenai hal ini. Aspek teknis yang dijadikan pertimbangan ini ternyata dalam prakteknya tidak ditepati dengan baik. Dan jika dihitung kembali maka aspek 1 yang seharusnya menjadi andalam utama, ternyata hanya maksimal menghasilkan 3 juta per 10 bulan atau katakanlah 4 juta maksimal dalam 1 tahun. Nilai 35 juta per hari atau per bulan yang didapatkan itu ternyata hanya bisa dicapai dalam waktu 10 tahun.

Kecuali item 1 dibuat flexible tidak dibatas hanya 10 ribu atau hanya 1 klik saja.  

Dengan demikian maka pernyataan yang disampaikan oleh Snapboost tertolak dengan praktek yang terjadi harian. Dari item 1, maksimal 1 bulan hanya akan mendapatkan uang 300 ribu saja. Untuk mencapai keuntungan 30 juta dibutuhkan waktu 10 tahun bahkan mungkin bisa lebih.


Sumber aplikasi
Di cyber space, sumber aplikasi ini bisa diakses dari beberapa source berdomain dot.com. Check source aplikasi ini di bawah ini :
 
https://www.snapboostpro.com/en-us
https://www.snapboostx.com/en-us

https://snapboostex.com/en-us
https://snapboostex.com/en-us/base/text/agree

https://2snapboost2wh.com/en-us/login
https://2snapboost2wh.com/en-us/register

akan tetapi souce aplikasi yang digunakan ternyata tidak memiliki lisensi edar dari Kementerian Komunikasi Dan Digital (Komdigi) dan tidak memiliki sertifikasi dan lisensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UU Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE)

Domain resmi Snap Boost, snapboostx.com, tercatat baru terdaftar pada 25 Maret 2025. Artinya, secara digital, platform ini tidak mungkin beroperasi sejak tahun-tahun yang sebelumnya telah diklaim, telah beroperasi sejak tahun 2019 misalnya, sesuai dengan pernyataan yang telah dissmpaikan oleh Snapboost sendiri.


Kesimpulan
Snapboos memang bisa menghasilkan akan tetapi lebih pada skema mencari anggota baru yang melakukan deposit uang sebesar 30 USD atau sekitar 525 ribu rupiah an. Bukan berorientasi pada pasar iklan dan marketing global dengan hasil yang memang sangat besar, akan tetapi lebih pada proses pencarian anggota baru dan deposit uang keanggotaan. Hal ini merupakan skema MLM Ponzi yang memang akan runtuh jika tidak ada anggota baru yang bergabung memberikan deposit uangnya.

Uang yang didapatkan lebih pada reward dari mendapatkan anggota baru. Dan bahkan bisa pada proses menggerogoti uang deposit yang telah disetorkan.

Rekomendasi
Negara seharusnya melakukan valuasi dan proses pencekalan untuk perlindungan kepada warga negara. Penegakan hukum harus dilakukan, karena aplikasi yang digunakan tidak memiliki sertifikasi dari Kementerian Komdigi (Komunikasi Dan Digital), otomatis melanggar UU ITE. Demikian juga skema penggalangan dana berupa deposit melanggar hukum yang seharusnya diberikan ijin baik oleh OJK ataupun BAPEPPTI.



Petunjuk Teknis Dalam Snapboost, Tidak Menyebutkan Regulasi Dalam Negeri Indonesia, Artinya Melanggar Hukum Nasional ?

Introduction/General

(1.1) Agreement Acceptance: This section usually states that before using SnapBoost, users need to agree to and comply with all the terms of the user agreement.
(1.2) Scope of Service: An overview of the main services provided by the platform, such as liking, commenting, viewing videos, watching ads, etc.
2. User Rights and Obligations
(2.1) Account Creation: When using SnapBoost, users may need to create an account and provide personal information (such as name, email address, etc.).
(2.2) Legal Use: Users must ensure that they comply with local laws and regulations and use SnapBoost legally, and must not post malicious content, infringe copyrights, or engage in fraud.
(2.3) Content Standards: If SnapBoost allows users to upload videos, comments, or other content, users must comply with the platform's content rules and must not upload content that is illegal, inappropriate, or infringes on the rights of others.
(2.4) Account Security: Users are responsible for maintaining the security of their accounts and passwords and are responsible for all activities under their accounts.
3. Terms of Service
(3.1) Service Interruption and Suspension: This section will clarify that SnapBoost has the right to suspend or interrupt the service with notice to users, especially for technical maintenance, illegal investigation, etc.
(3.2) Unguaranteed Service: SnapBoost will state that SnapBoost does not guarantee the absolute stability and accuracy of the service, and technical failures or other problems may occur.
4. User-Generated Content (UGC)
(4.1) Content Ownership: If a user uploads a video or other content on SnapBoost, the agreement usually stipulates that the copyright of the uploaded content belongs to the user, but the platform may obtain the right to use or authorize the content so that the platform can display, share or use it for advertising, etc.
(4.2) Copyright Liability: Users must ensure that the content they upload does not infringe the copyright of third parties and comply with the platform's copyright policy when uploading content.
5. Paid Content and Rewards
(5.1) Rewards: SnapBoost allows you to earn rewards by liking, watching ads, participating in tasks, etc. The agreement will explain how these rewards are calculated and how to withdraw rewards.
(5.2) Payment terms: If a deposit is required, the agreement will specify the payment method, payment cycle and refund policy.
6. Privacy and data protection
(6.1) Data collection: SnapBoost will list in the agreement what user data (such as personal information, browsing history, device information, etc.) is collected and how the data is used.
(6.2) Privacy policy: There is usually a separate privacy policy that details how user data is processed, protected and stored to ensure compliance with local data protection laws (such as GDPR, etc.).
(6.3) Data sharing: SnapBoost may cooperate with or share user data with third parties, so users need to understand how the platform handles these data sharing behaviors.
7. Prohibited behavior
(7.1) Penalties for violations: The agreement will list the behaviors that users are not allowed to engage in, such as fraud, publishing malware, and disrupting the normal operation of the platform. If a user violates these terms, the platform has the right to take measures such as warnings, disabling, and deleting content from their account.
(7.2) Copyright infringement: If a user infringes the copyright of others, the platform has the right to take corresponding copyright protection measures and even delete the relevant content.
8. Intellectual Property
(8.1) Ownership of Platform Content: SnapBoost will usually state that all content, software and technology (such as icons, designs, logos, etc.) provided by it are its intellectual property rights and users can only use them within the scope permitted by the agreement.
(8.2) Trademarks and Patents: SnapBoost's trademarks, patents and other intellectual property rights are protected by law and users may not use them without authorization.
9. Legal Liability and Disclaimer
(9.1) Platform Liability: SnapBoost will usually state that in certain circumstances, such as service interruptions, technical failures, infringement of third-party content, etc., the platform is not responsible to users or third parties.
(9.2) User Liability: Users are responsible for their own actions, especially posting inappropriate content, infringing on the rights of others, etc.
10. Dispute Resolution
(10.1) Applicable Law: The agreement will usually specify the applicable legal jurisdiction and legal terms to ensure that the resolution method can be determined in the event of a dispute.
(10.2) Dispute Resolution Methods: Including mediation, arbitration and other methods, clarifying how users and the platform will deal with disputes if they occur.
11. Modification and Termination of the Agreement
(11.1) Modification of Terms: SnapBoost has the right to modify the User Agreement as needed, usually through notifications within SnapBoost or emails to inform users. When users continue to use the platform services, they are deemed to have agreed to the updated terms of the agreement.
(11.2) Termination of Agreement: If the user no longer agrees to the terms of the agreement or violates the regulations, SnapBoost has the right to terminate or suspend the user's account.
12. Disclaimer
SnapBoost may state that although it will try its best to provide quality services, the platform does not guarantee the security of any third-party advertisements, external links, payment methods, etc., and users must bear the corresponding risks.

Summary
SnapBoost's User Agreement is an important document to ensure that there is a clear legal agreement between users and the platform, covering multiple aspects such as user behavior norms, platform responsibilities, and privacy protection. When users register and use these apps, they usually need to read and agree to these terms first to ensure that the rights and interests of both parties are protected.

 


Beragam Pandangan Miring Dan Pendukung Snapboost Di Cyber Space

Di cyber space dan Media sosial terdapat banyak ragam pendapat netizen tentang Snapboost. Ada yang menghujat, ada yang merasa menjadi korban, akan tetapi ada juga yang mendapatkan berkah keuntungan yang lumayan. Berikut ini petikan dari ratusan pendapat dan pengalaman netizen di cyber spaced tentang Snapboost

1. Tuduhan Penipuan
https://www.youtube.com/watch?v=pVP3eak_75Y




2. Akun Kinan : Tidak Merekomendasikan, Penipuan  
https://www.youtube.com/watch?v=fry7Bu-qZwY




 


 

3. Penipuan ?
https://www.youtube.com/watch?v=B_8uJfqDy54




4. Kemarahan Anggota SnapBoost Pasuruan
https://www.youtube.com/watch?v=ViSvSIZ29ns



 

5. Berhasil Mendapat Motor Dari SnapBoost
https://www.youtube.com/shorts/MPUWzKsleYc


 


6. Horee Dapat 3 Dollar Dari SnapBoost
https://www.youtube.com/shorts/bNNOi057yAA
 


 

 7. Lawan Investasi SnapBoost
https://www.youtube.com/watch?v=bGzeglvYvzY

 


8. Jejak Investasi SnapBoost
https://www.youtube.com/watch?v=tFaLYyA211w



 

 

Saturday, March 7, 2026

Stok BBM Aman, Gus Bupati Fawait Minta Masyarakat Tidak Terpancing Isu Kelangkaan BBM

Stok BBM Aman, Gus Bupati Fawait Minta Masyarakat Tidak Terpancing Isu Kelangkaan BBM

 

 




Jember, 8/03/2026
Muhammad Fawaid Bupati Kabupaten Jember menyampaikan kepada masyarakat, bahwa pasokan BBM di Jember dalam kondisi cukup. Pernyataan Bupati kader Partai Gerindra ini, disampaikan menanggapi keresahan masyarakat terkait dengan isu kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) akibat ketidakstabilan kondisi perang Iran, Israel, Amerika Serikat di Timur Tengah,

Pernyataan resmi Gus Bupati Fawait, ini disampaikan dalam rapat koordinasi bersama SBM Pertamina Jember dan Ketua DPC Hiswana Migas, Pj. Sekdakab Jember, dan sejumlah pimpinan OPD di Wahya wibawa graha pada Kamis (5/3/2026). Gus Fawait menegaskan bahwa ketersediaan BBM di Kabupaten Jember saat ini dalam kondisi aman, bahkan melimpah.

Pernyataan Gus Bupati ini didukung oleh pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang pada Jum'at malam (6/3/2026) menyampaikan amannya kondisi pasokan BBM Pertamina dalam negeri.

"Kemampuan storage tempat penampung minyak kita sejak dahulu kala memang kapasitas tampungnya itu hanya 25 hari. Jadi tempat storage-nya itu hanya 25 hari. Dari dulu ini, bukan baru sekarang, dari dulu," kata Bahlil kepada pers di kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Jumat (6/3/2026) malam.

"Nah, standar minimal ketersediaan kita itu untuk standar nasional minimal harus di atas 20 hari. Sekarang minyak kita 23 hari. Jadi itu artinya bahwa standar kepemilikan kita, minyak kita itu aman. Jadi enggak perlu ada panic (buying), enggak perlu. Supply lancar," kata Bahlil lebih lanjut.

Gus Bupati Fawait mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh oleh kabar burung yang tidak bertanggung jawab mengenai penipisan stok BBM. Dia menekankan bahwa kondisi stok BBM saat ini sangat berbeda dengan beberapa bulan lalu, di mana kendala cuaca dan pembangunan infrastruktur sempat menghambat pasokan BBM.

“Kami menyadari adanya kekhawatiran masyarakat akibat konflik internasional yang mengganggu jalur logistik global. Namun, berdasarkan data lapangan dari Pertamina, stok BBM untuk wilayah Jember sangat mencukupi,” kata Gus Fawait secara on line, di hadapan pers.

Berdasar data dari Pertamina, ketersediaan BBM lebih dari cukup untuk kebutuhan harian warga. Bahkan, jika terjadi lonjakan permintaan, Pertamina telah berkomitmen untuk segera menambah pasokan tanpa menunda.

Bupati berharap masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan aksi borong (panic buying) yang justru dapat memicu ketidakstabilan semu di pasar.

“Tidak perlu panik. Stok kita aman dan melimpah. Kami bersama Pertamina tidak akan tinggal diam jika ada peningkatan kebutuhan; stok akan langsung ditambah jika diperlukan,” tegas Gus Fawait.

Gus Fawait berharap, dengan adanya klarifikasi resmi ini, aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat Jember dapat kembali berjalan normal tanpa rasa was-was. Gus Fawait juga meminta warga untuk lebih cermat dan bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial.

Keterangan Bupati Gus Fawait ini didukung juga oleh data yang disampaikan oleh Menteri ESDM, Bahlil, yang mengatakan, bahwa minyak Indonesia diambil dari Timur Tengah, berupa minyak mentah, bukan minyak jadi.

Menurut Bahlil, minyak mentah yang diambil Indonesia dari Timur Tengah mencapai 20-25 persen dari total minyak Nasional. Akan tetapi, saat ini, menurut Bahlil, Indonesia sudah mendapatkan pengganti sumber minyak mentah, bukan hanya dari Timur Tengah saja.

"Kami dengan Pertamina sudah switch dari Middle East kita ambil di Amerika, kemudian dari Nigeria, dan dari Brasil. Jadi tidak perlu ada panic buying," tegas Bahlil. 

Bahlil menyebut bahwa untuk BBM jenis Solar, Indonesia sudah berhasil memproduksi full di dalam negeri. Dengan demikian, stok BBM sisa 20 hari bukan berarti diterjemahkan bahwa BBM dalam negeri hanya tersisa untuk 20 hari saja. 

Indonesia memproduksi BBM secara terus menerus, walau kapasitas penyimpanan Nasional untuk BBM hanya untuk 25 hari.

"Bensin ini tidak kita impor dari Middle East, tidak juga kita impor dari Amerika atau dari Afrika. Impor bensin kita itu dari Singapura sama Malaysia, dan sebagian kita bangun industri kilang kita dalam negeri," jelas Bahlil.

"Jadi insya Allah, sekalipun terjadi peperangan di Timur Tengah, kondisi kita aman. Sekali lagi saya katakan aman. Jadi enggak perlu, jangan dengar ada provokasi-provokasi atau misinformasi yang keliru. Insya Allah aman. Pemerintah akan hadir bersama dengan rakyat jadi enggak perlu ada rasa suasana kebatinan yang tidak pas," imbuh Bahlil (vijay)